BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai
umat islam kita harus mengetahui Aliran-aliran dalam Pemikiran Islam, seperti:
Aliran-aliran Kalam, Aliran Fiqh, Aliran Tasawuf dan Materi Pemikiran islam
sempat menjadi perdebatan, secara garis besar kita dapat membedakan 3 (tiga)
bidang pemikiran islam, yaitu: Aliran Kalam (Teologi), Aliran Fiqih, dan Aliran
Tasawuf. Di dalam makalh ini memuat juga membahas tentang aspek Falsafat. Pada kesempatan ini,
kita membicarakan 3 (tiga) bidang pemikiran tersebut dengan pendekatan
kronologis yang terdapat dalam sejarah islam. Berbicara masalah aliran
pemikiran dalam Islam berarti berbicara tentang Ilmu Kalam. Kalam secara
harfiah berarti “kata-kata”. Kaum teolog Islam berdebat dengan kata-kata dalam
mempertahankan pendapat dan pemikirannya sehingga teolog disebut sebagai
mutakallim yaitu ahli debat yang pintar mengolah kata. Ilmu kalam juga
diartikan sebagai teologi Islam atau ushuluddin, ilmu yang membahas
ajaran-ajaran dasar dari agama. Mempelajari teologi akan memberi seseorang
keyakinan yang mendasar dan tidak mudah digoyahkan. untuk lebih mendalami
disini akan memuat dari pembahasan-pembahasan yang tertara diatas.
BAB II
PEMBAHASAN
ALIRAN-ALIRAN DALAM PEMIKIRAN ISLAM
A.
ALIRAN-ALIRAN KALAM
Menurut
Ibn Khaldun, Ilmu kalam adalah Ilmu berisi tentang alasan-alasan yang
mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil
pikiran dan berisi bantahan teerhadap orang-orang yang menyeleweng dari
kepercayaan-kepercayaan aliran golongan salaf dan Ahli Sunnah.[1][1]
Adapun Aliran-aliran ilmu kalam diantaranya:
1.
Khawarij.
Khawarij Berasal
dari kata kharaja yang
berarti “keluar”. Pada awalnya, Khawarij merupakan aliran atau fraksi
politik, kelompok ini terbentuk karena persoalan kepemimpinan umat islam,
tetapi mereka membentuk suatu ajaran yang kemudian menjadi ciri umat, aliran
mereka yaitu ajaran tentang pelaku dosa besar ( murtakib al-kaba’ir ). menurut
Khawarij orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim telah melakukan
dosa besar. Orang islam yang melakukan dosa besar, dalam pandangan mereka
berarti telah kafir: kafir setelah memeluk Islam berarti murtad dan orang murtad
halal dibunuh berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa nabi muhammad saw
bersabda ”man baddala dinah faktuluh [2][2]“,
atas dasar premis-premis yang dibangunnya Khawarij berkesimpulan bahwa orang
yang terlibat dan menyetujui tahkim harus dibunuh. Bagi mereka,pembunuhan
terhadap orang-orang yag dinilai telah kafir adalah “ibadah”.
2.
Murji’ah
Kelompok
Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam Al-Dimasyqi berpendapat mereka bersifat
netral dan tidak mau mengkafirkan para sahabat yang terlambat dan menyetujui tahkim
dalam ajaran aliran ini, orang islam yang melakukan dosa besar tidak boleh
dihukum kedudukannya dengan hukum dunia. Mereka tidak boleh ditentukan akan
tinggal di neraka atau di surga, kedudukan mereka ditentukan di akhirat. Dan
bagi mereka Iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak. Sedangkan
kufur adalah ketidaktahuan tentang Tuhan secara mutlak, iman itu tidak
bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani menjelaskan bahwa Murji’ah
terbagi menjadi 6 subsekte.
3.
Qodariah
Qodariah adalah
aliran yang memandang bahwa Manusia memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam
menentukan perjalanan hidupnya. menurut paham ini manusia mempunyai kebebasan
dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. aliran ini
disebut Qadariyah karena memandang bahwa manusia memiliki kekuatan ( qudrah )
untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.menurut
temuan sementara ajaran ini pertamakali dikenalkan oleh Ma’bad al-Juhani karena
tidak terdapat bukti yang otentik tentang siapa yang pertamakali membentuk
ajaran Qadariyah.
4.
Jabariyah
Menurut
aliran ini manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan perjalanan
hidup dan mewujudkan perbuatannya,[3][3]
mereka hidup dalam keterpaksaan ( jabbar ), karena aliran ini berpendapat
sebaliknya; bahwa dalam hubungan dengan manusia, tuhan itu maha kuasa.karena
itu, tuhanlah yang menentukan perjlanan hidup manusia dan yang mewujudkannya.
Ajaran ini dipelopori oleh Al-ja’d bin Dirham.
5.
Mu’tazilah
Mu’tazilah
secara etimologi berasal dari kata a’tazala yang berarti mengambil jarak atau
memisahkan diri. Secara terminologi adalah aliran theologi Islam yang memberi
porsi besar kepada akal atau rasio di dalalm membahas persoalan-persoalan
ketuhanan.[4][4]
kelompok ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga diberi gelar “Kaum
Rasionalis Islam” dan dikenal dengan nama “Muktazilah” yang didirikan oleh
Washil bin Atha.muncul akibat kontroversi yang terjadi dikalangan ummat islam
setelah perang saudara antara pihak Ali bin Abi Thalib melawan Zubayr dan
Thalhah.
Ajaran pokok aliran Muktazilah
adalah panca ajaran atau Pancasila Muktazilah, yaitu :
1. Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)
2. Keadilan Tuhan (Al-Adl)
3. Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)
4. Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal
Manzilatain)
5. Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa
An-Nahy’an Al-Munkar).[5][5]
6. Ahlu sunnah wal jama’ah
Ahlu sunnah wal jama’ahAhu sunnah
wal jama’ah terbentuk akibat dari adanya penentangan terhadap aliran Muktazilah
oleh orang Muktazilah itu sendiri, mereka adalah Abu al-Hasan, Ali bin Isma’il
bin Abi basyar ishak bin Salim bin isma’il bin abd Allah bin Musa bin Bilal bin
Abi burdah amr bin Abi musa al-asy’ari.
Imam al-asy’ari (260-324 H),
menurut Abubakar isma’il al-Qairawani adalah seorang penganut Muktazilah selama
40 tahun kemudian ia menyatakan keluar dari Muktazilah. setelah itu ia
mengembangkan ajaran yang merupakan counter terhadap gagasan –gagasan
Muktazilah.
Ajaran pokok Ahlu sunnah wal jama’ah tidak
sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam al-asy’ari. Para pelanjutnya antara lain
Imam abu manshur al-maturidi yang kemudian mendirikan aliran Maturidiyyah yang
ajarannya lebih dekat dengan muktazilah. Imam al- maturidi pun memiliki
pengikut yaitu al-bazdawi yang pemikirannya tidak selamanya sejalan dengan
gagasan gurunya. Oleh karena itu para ahli menjelaskan bahwa maturidiah terbagi
menjadi dua golongan:
1. Golongan Maturidiah Samarkand, yaitu para
pengikut Imam al-maturidi.
2. golongan Maturidiah Bukhara,yaitu para pengikut
Imam al-bazdawi yang tampaknya
lebih
dekat dengan ajaran al-asy’ari.
B. ALIRAN-ALIRAN FIQIH
Secara
histories, hukum islam telah menjadi 2 aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad
SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat
Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’y. Aliran Madinah terbentuk karena sebagian
sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena
sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.
Atas jasa
sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah
yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan
sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid
Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu
Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki. Ajaran Imam Maliki
yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal ulama madinah sebagai hujjah. Dan
di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah
satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah
Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah yang
mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat
dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh
dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat
bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap milik yang mewakafkan.
Murid Imam
Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah
Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan
Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan
perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul
Jadid.
Salah satu
murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Disamping
itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan
aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari.
Dengan
demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum islam yaitu Madrasah
Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran
Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang
lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam karena banyak aliran hukum yang
muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
Thaha
Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa mazdhab fiqih islam yang muncul
setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah 13 aliran, akan tetapi tidak
semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode istinbath hukum yang
digunakannya.
Berikut pendiri aliran-aliran tersebut :
Berikut pendiri aliran-aliran tersebut :
1. Abu Sa’id Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri
2. Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi
3. Al-Uza’i ‘Abu Amr A’bd Al-Rahmat bin ‘Amr bin
Muhammad
4. Sufyan bin Sa’id bin Masruq Al-Tsauri
5. Al-Laits bin Sa’d
6. Malik bin Anas Al-Bahi
7. Sufyan bin U’yainah
8. Muhammad bin Idris
9. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
10. Daud bin Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi
11. Ishaq bin Rahawaih
12. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalabi
Aliran hukum islam yang terkenal
dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering
dilupakan dalam sejarah hukum islam adalah bahwa buku-buku sejarah hukum islam
cenderung memunculkan aliran-aliran hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni,
sehingga para penulis sejarah hukum islam cenderung mengabaikan pendapat
khawarij dan syi’ah dalam bidang hukum islam.
C. ALIRAN-ALIRAN TASAWUF
Para penulis ajaran tasawuf,
termasuk Harun Nasution, memeperkirakan adanya unsur-unsur ajaran non-islam
yang mempengaruhi ajaran tasawuf. Unsur-unsur yang dianggap berpengaruh pada
ajaran tasawuf adalah kebiasaan rahib Kristen yang menjauhi dunia dan
kesenangan materi. Pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd
(Zuhud), kemudian ia berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan
pelakunya disebut shufi. Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir. Dia pernah
berdebat dengan Washil bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa
orang mu’min tidak akan bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari
kalangan perempuan adalah Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa
ia tidak bisa membenci orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad
SAW, karenya cintanya hanya untuk Allah SWT. Metode tasawuf dibagi menjadi 3
(tiga), Tahallia, adalah pengisian diri untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT, Takhalli adalah pengosongan diri sufi, sedangkan Tajalli adalah penyatuan
diri dengan Tuhan. Disamping itu, dalam ajaran para sufi dikatakan bahwa Tuhan
pun tidak berkehendak untuk menyatu dengan manusia. Suatu keadaan mental yang
diperoleh manusia tanpa bias diusahakan disebut Hal-Ahwal. Rabiah merumuskan
kedekatannya dengan Tuhan dalam Mahabbah, dengan demikian ada hubungan timbal
balik antara sufi dengan Tuhan.
D. ASPEK FALSAFAT
Pemikiran
filosofis masuk kedalam Islam melalui falsafat Yunani yang dijumpai ahli-ahli
fikir islam di Suria. Mesopotamia, Persia dan Mesir.Golongan yang banyak
tertarik kepada falsafat Yunani adalah kaum mu’tazilah. Abu Al-Huzail,
Al-Nazzam, Al-jahiz, Al-Jubba’I dan lain-lain banyak membaca buku-buku falsafat
Yunani dan pengaruhnya dapat dilihat dalam pemikiran-pemikiran teologi mereka.
Dismping kaum Mu’tazilah, segara pula timbul filosof-filosof Islam.
Filosof yang pertama, adalah Abu Yusuf Ya’qub Ibn Ishaq
Al-kindi.yan berasal dari keturunan Arab ia disebut Failasuf Al-‘arab (Filosof
orang Arab). Al-Kindi bukan hanya Filosof tetapi juga Ilmiawan yang menguasai
ilmu-ilmu pengetahuan yang ada dizamannya. Buku-buku yang ditinggalkannya
mencakup berbagai cabang Ilmu pengetahuan seperti: Matematika, geometri,
Astronomi, Pharmachologi (Teori dan cara pengobatannya), Ilmu hitung, Ilmu
jiwa, Optika, Politik, dan sebagainya.
Mengenai Falsafat Al-Kindi
berpendapat bahwa Antara falsafat dan agama tidak ada bertentangan. Ilmu tauhid atau teologi adalah
cabang termulia dari falsafat. Falsafat membahas kebenaran atau hakekat. Kalau
ada hakekat-hakekat mesti ada hakekat pertama,yang dimaksud dengan hakekat
pertama adalah hakekat tuhan.[6][6]
Filosof besar kedua Islam, adalah Abu Nasr Muhammad Ibn
Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Uzlagh Al-Farabi, Atau yang dikenal dengan
Al-Farabi.yang berasal dari keturunan Turki. Al- Farabi penulis buku-buku
mengenai logika, ilmu politik, etika, fisika, ilmu jiwa, metafisika, kimia, dan
lain sebagainya. Mengenai falsafatnya, yang terkenal ialah falsafat emanasi.
Dalam emanasi ini ia menerangkan bahwa segala yang ada memancar dari zat Tuhan
melaui akal-akal yang berjumlah sepuluh. Akal menurut pemikirannya mempunyai
tiga tingkat, al-hayulani (materil), bi al-fi’ (aktuil) dan al-mustafad
(adeptus,aquired). Akal pada tingakat terakhir inilah yang dapat menerima
pancaran yang dikirimkan Tuhan melalui Akal-akal tersebut.
Filosof islam yang ketiga bernama Ibn Sina, Nama lengkapnya Abu ‘Ali Husain Ibn
Abdillah Ibn sina, ia dikenal dibarat dengan nama Avicenna (Spanyol Aven Sina)
dan kemasyhurannya di dunia barat sebagai dokter .dalam falsafatnya ia juga
mempunyai paham emanasi dan akal-akal baginya adalah melekat. Wujud ia bahagian
kedalam tiga bahagian, wajib, mungkin, dan mustahil.
Selanjutnya, Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad
Al-Ghazali (Persia), Al-Ghazali berbeda dengan filosof-filosof lain, tidak
mementingkan falsafat saja tetapi juga soal hukum, teologi dan sufisme tetapi
bagaimanapun ia lebi banyak bersifat sufi dari pada bersifat filosof.
Dalam falsafah Al-Ghazali dikenal
sebagai filosof yang banyak mengkritik pendapat filosof-filosof dan menantang
tiga dari isi falsafat mereka membawa kepada kekufuran, yaitu:
pendapat-pendapat mereka bahwa alam ini qadim, dalam arti bermula dalam waktu,
tuhan tidak mengetahui perincian dari apa yang terjadi di alam ini, dan bahwa
pembangkitan jasmani tidak ada.
Al-Ghazali
meninggalkan buku-bukunya yang mengandung ilmu-ilmu keagamaan dalam berbagai bidang,seperti Tauhid, Fiqih.
Akhlak dan Tasawuf. Al-Ghazali merupakan filosof besar terakhir di dunia islam
bahagian Timur. Filosof-filosof besar selanjutnya muncul dia Andulisia,
seperti: Ibn Bajja, Ibn Tufail. Dan Ada Filosof Terbesar Lainnya yang di
hasilkan Andulisia adalah Abu Al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn
Rusd, ia Lahir Di Cardova dan belajar teologi, ilmu kedokteran, matematika,
filsafat Dsb. Ibn Rusd Banyak memusatkan perhatiannya pada Falsafat Aritoteles
dan menulis ringkasan-ringkasan dan tafsiran-tafsiran yang mencakup sebahagiaan
terbesar dari karangan-karangan filosof Yunani.
BAB III
PENUTUP
Persoalan
politik menjadi persoalan dalam pembicaraan ilmu kalam (telogi) dalam islam.
Penyelesaian perketaian antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan.
Dalam
falsafat yunani kekuatan akal amat dihargai dan rasio dipakai dengan tidak
dilihat oleh ajaran-ajaran agama. Berbeda dengan pandangan dalam islam tedapat
ajaran-ajaran yang bersifat mutlak benar dan tidak boleh dilanggar oleh
pemikiran akal .
Al-Ghazali,
dalam Falsafat Islam ia dikenal sebagai ulama yang mengkritik pendapat
filosof-filosof. Ia mengatakan bahwa filosof-filosof telah tersesat dalam
pemikiran pemikiran sebagai berikut:
- Tuhan tidak mempunyai sifat
- Tuhan tidak mempunyai substansi sederhana dan tidak mempunyai hakekat
- Alam tidak bermula pembangkitan jasmani tidak ada.
Dari pemikiran-pemikiran
filosof-filosof tersebut Al-Ghazali telah membuat filosof-filosof itu menjadi
kafir,karena:
- Tuhan tak bermula
- Tuhan tak mengetahui perincian di alam
- Pembangkitan jasmani tidak ada.
DAFTAR PUSTAKA
ü A.Hanafi,
Theologi Islam (Ilmu Kalam,)
[Jakarta, Bulan Bintang, 1979].
ü Atang
Abd Hakim dan Jaih Mubarok,metodologi
studi islam, [bandung,Remaja Rosdakarya, 2000].
ü Abuddin
Nnata, metodologi studi islam [jakarta,grafindo persada 2001].
ü Harun Nasution, Islam
Ditinjau dari berbagai Aspeknya Jilid II,Jakarta, UI Pers, 1986.
ü Http://muhammadfadol.blogspot.com/2009/05/aliran-pemikiran-islam.html,
di akses jum’at 25 november 2011 jam 21.30 wib.
ü Ilhamuddin Nasution,Ilmu
Kalam ditengah perkembangan kepercayaan dan peradaban manusia,(Medan,Duta Azhar
2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar